Mungkin pernah mendengar tentang PPC (pay per click). Apaan tuh?? PPC adalah iklan yang dibayarkan berdasarkan banyaknya iklan tersebut di klikoleh penjung blog. Dengan KumpulBlogger yang bisa dipasang dengan mudah,Iklan bisa di pasang pada sebanyak blog yang kamu miliki.
Namun, berapa banyak uang yang di dapat?
Lumayanlah besar... Jika blog kita mempunyai pengunjung yang ramai, Hitung aja :
1. Tiap 1 kali Klik bernilai : Rp.300,- , lumayan khan kalo 100 klik perhari artinya kita punya penghasilan cuma2 sekitar Rp.30.000,- per Harinya!
2. Untuk klik Mini Banner dihargai Rp 400 perklik.
Kemungkinan total penghasilan perhari = klik iklan blog kita + klik iklan blog referal
Jika perhitungan berjalan sesuai rencana, maka hasilnya adalah Rp.30.000/hari, atau sekitar Rp.900.000/bulan! Bayangin aja, hanya dengan ngeblog dan kita di gaji Rp 900 ribu. Duduk santai dirumah.. hahhaha..
Itu dengan asumsi hanya 100 klik/hari, misalkan 1000 klik perhari. Ada ratusan jutaan pengakses internet ratusan juta loh…Iklan kumpulblogger bisa ditempatkan di seluruh blog milik anda..
Berikut Langkah-langkahnya:
1. Tinggal klik di sini...
2. Akan terbuka halaman utama kumpulblogger.
3. Isilah kotak daftar baru dengan alamat email anda dan klik register.(Alamat email yang anda masukan merupakan username untuk masuk kumpulblogger selanjutnya)
4. Setelah mengklik register, pasword akan di kirim secra otomatis ke email anda. Segera Cek email dan akan diberitahukan password untuk log in ke kumpulblogger. Jika tidak ditemukan di inbox, segera kirim email ke kukuhtw@kukuhtw.com untuk memberitahu, bahwa anda belum menerima password.
5. Segera login ke kumpulblogger dengan mengisikan email waktu mendaftar dan password yang di kirim ke email anda.
6. Setelah berada di kumpulblogger, klik edit profil di navigation menu pada sisi atas halaman. Isikan data kamu dan rekening bank untuk transfer pembayaran komisi dan klik submit. Sekarang anda telah terdaftar sebagai pengiklan (publisher) kumpul blogger. Dan anda tinggal memasukan kode iklan ke blog dan menunggu klik dari pengunjung blog dan komisi anda akan ditransfer ke rekening Bank anda.
1. Klik untuk login
dan masukan email serta password yang diberikan (password yang dikirim dapat di ubah pada navigation menu)
2. Cari menu blogger dan klik link tambah blog. Hasil klik itu dapat anda lihat di halaman bagian tengah. Tarik scrool untuk melihatnya.
3. Setelah itu, isilah data2 mengenai blog yang didaftarkan sesuka anda. Yang terpenting alamat URL http:// nya jangan sampai salah. (Anda bisa mendaftarkan blog sebanyak yang anda punya dengan hanya sekali mendaftar).
4. Setelah blog anda terdaftar, cari dan klik menu scrift text advertising untuk blog anda.
5. Di sisi bawah halaman akan muncul kode iklan yang diperuntukkan untuk masing-masing blog yang didaftar (jika mendaftarkan lebih dari satu blog).
6. Copy kan script iklan
7. Jika Anda belum mempunyai blog, Buka www.blogger.com lalu lakukan pendaftaran lagi sesuai dengan email yang terdaftar di kumpulblogger
8. selesai Mendaftar, lihat pada pojok kanan. Klik Dasbor dan cari tambah gadget. Klik HTML, lalu pastekan scriot iklan tadi..
9. maka Iklan sudah terpasang pada Blog Baru Anda
10. Dan nantikan klik-klik penghasil uang dari pengunjung blog anda tanpa harus mengganggu hobi anda melakukan posting di blog.
Pembayaran :
Jika pendapatan total komisi telah mencapai di minimal Rp 50.000. Kalau sudah mau mengambil komisi, langsung beritahu pengelola melalui email yang telah di tunjuk. Uang itu akan di transfer langsung ke rekening anda. Dan setelah di transfer akan diberitahukan oleh pengelola melalui email.
Ayooo!! Daftar
Iklan Menarik (Don't Miss It's)
Jumat, 08 April 2011
Pengertian Rekam Kesehatan Elektronik (EHR)
3.1 Pengertian EHR
Rekam Kesehatan Elektronik atau Electronic Health Record sering disingkat EHR. EHR merupakan kegiatan mengkomputerisasikan isi rekam kesehatan dan proses yang berhubungan dengannya. Pada awalnya rekam kesehatan di Indonesia masih dikenal dengan istilah rekam medis yang sampai saat inipun sebagian rumah sakit di Indonesia masih menggunakan istilah yang sama.
Rekam medis yang memuat informasi evaluasi keadaan fisik dan riwayat penyakit pasien amat penting dalam perencanaan dan koordinasi pelayanan pasien, bagi evaluasi lanjut serta menjamin kontinuitas pelayanan yang diberikan. Oleh karena itu kelengkapan, keakuratan dan ketepatan waktu pengisian harus diupayakan dalam organisasi kesehatan karena amat penting bagi kelayakan tindakan pelayanan dan rujukan.
EHR bukanlah sistem informasi yang dapat dibeli dan diinstall seperti paket word-processing atau sistem informasi pembayaran dan laboratorium yang secara langsung dapat dihubungkan dengan sistem informasi lain dan alat yang sesuai dalam lingkungan tertentu.
EHR merupakan sistem informasi yang memiliki framework lebih luas dan memenuhi satu set fungsi, menurut Amatayakul Magret K dalam bukunya Electronic Health Records: A Practical, Guide for Professionals and Organizations harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
• Mengintegrasikan data dari berbagai sumber (Integrated data from multiple source)
• Mengumpulkan data pada titik pelayanan (Capture data at the point of care)
• Mendukung pemberi pelayanan dalam pengambilan keputusan (Support caregiver decision making).
Sedangkan Gemala Hatta menjelaskan bahwa EHR terdapat dalam sistem yang secara khusus dirancang untuk mendukung pengguna dengan berbagai kemudahan fasilitas untuk kelengkapan dan keakuratan data; memberi tanda waspada; peringatan; memiliki sistem untuk mendukung keputusan klinik dan menghubungkan data dengan pengetahuan medis serta alat bantu lainnya.
3.2 Komponen EHR
Menurut Johan Harlan, komponen fungsional EHR, meliputi:
• Data pasien terintegrasi
• Dukungan keputusan klinik
• Pemasukan perintah klinikus
• Akses terhadap sumber pengetahuan
• Dukungan komunikasi terpadu
3.3 Keuntungan EHR
Penyelenggaraan EHR di rumah sakit sejalan dengan adanya tuntutan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang semakin berkualitas. Menurut Wolf, et al, 2006, keuntungan peralihan dari paper-based pada EHR adalah menjamin kualitas perawatan (quality of care) dan memicu produktivitas, antara lain:
• Mereduksi duplikasi pengujian
• Mereduksi kesalahan medis (medication errors)
• Mencegah efek kerugian dari konflik materi pengobatan/perawatan
• Mengurangi waktu yang dihabiskan oleh pasien dan tenaga medis dalam menunggu order medis, hasil test, diagnosa yang akurat, intervensi medis
• Mengeliminasi pengulangan visit yang tidak perlu
• Mereduksi kerja dengan kertas
• Penghematan biaya dari penggunaan kertas untuk pencatatan,
• Tidak memerlukan gudang yang besar dalam penyimpanan arsip
• Penyimpanan data (record) pasien menjadi lebih lama
• EHR yang dirancang dengan baik akan mendukung otonomi yang dapat dipertanggung jawabkan
• Meningkatkan produktivitas bekerja
• Mengurangi kesalahan dalam menginterprestasikan pencatatan
• Standarisasi, terdapat pelaporan data klinik yang standar yang mudah dan cepat diketahui
• Meningkatkan kualitas informasi klinik dan sekaligus meningkatkan waktu perawat
berfokus pada pemberian asuhan
• Accessibility, legibility, artinya mudah dalam membaca dan mendapat informasi klinik tentang semua pasien dan suatu lokasi
3.4 Tantangan EHR
Tantangan pelayanan kesehatan dalam konversi paper based menuju EHR yang besar antara lain (Wolf, et al, 2006):
• Biaya yang meningkat/besar
• Perubahan teknologi yang tiba-tiba/cepat
• Variasi kemampuan komputer dari sumber daya manusia
• Ketidaktertarikan/keengganan beberapa staf klinik
• Persentase yang besar dari staf medis yang bukan pegawai tetap RS
Rancangan EHR tersebut tentunya harus dapat mengatasi hal-hal yang sering terjadi pada
rekam medis berbasis kertas agar menunjukkan suatu keuntungan yang besar, antara lain:
• Aksesibilitas informasi kesehatan pasien belum real time
• Kelengkapan, keakuratan dan keamanan informasi kesehatan pasien masih rendah
• Pemanfaatan data pasien dalam pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan dan
evaluasi di sarana pelayanan kesehatan oleh para pengelola sarana pelayanan kesehatan
belum optimal
• Data pasien belum dioptimalkan oleh para tenaga kesehatan untuk memberikan
pelayanan secara berkesinambungan dalam rangka pelayanan yang efektif dan efisien.
3.5 Strategi Implementasi dan Pengembangan EHR
Faktor yang mendukung adopsi EHR di Sarana Pelayanan Kesehatan (saryankes):
• Perubahan ekonomi kesehatan dengan adanya trend untuk melakukan penghematan,
• Peningkatan komputer literacy dalam populasi umum, termasuk generasi baru klinikus,
• Perubahan kebijakan pemerintah,
• Peningkatan dukungan terhadap komputasi klinik.
Faktor-faktor yang menghambat adopsi EHR:
1. Pihak Manajemen RS
- Ketidakmatangan teknologi, termasuk disparitas antara tingkat pertumbuhan kapasitas perangkat keras dengan tingkat produktivitas pengembangan perangkat lunak
- Butuh modal awal untuk investasi
- Penyelesaian dan instalasi perangkat lunak seringkali terlambat dari yang direncanakan
- Perbaikan untuk implementasi butuh tambahan biaya besar dan waktu yang lama
- Permasalahan pada pengembangan perangkat lunak meningkatkan resistensi lokal dan menurunkan produktivitas klininikus.
2. Pihak Klinikus
- Aplikasi tidak ramah pada pengguna,
- Fokus utama administrator kesehatan tertuju pada sistem keuangan,
- Membutuhkan waktu yang lama untuk penanganan pasien khususnya dalam pengisian data
- Sistem EHR meningkatkan dokter menyelesaikan pengumpulan informasi secara intensif, tetapi sulit memfokuskan perhatian pada aspek komunikasi lain dengan pasien,
- EHR memerlukan terlalu banyak langkah untu menyelesaikan tugas sederhana,
- EHR tidak efektif mengakomodasi dengan masalah berganda,
- Dekstop di ruang periksa mengganggu arah posisi duduk dokter dan pasien,
- Keamanan desktop di ruang periksa tidak terjamin jika pengunjung membawa anak-anak yang sangat aktif.
Berdasarkan beberapa hal yang diketahui dalam implementasi EHR, maka diperlukan standar EHR untuk meningkatkan kualitas dan pengembangan kebijakan kesehatan, yaitu (1) Mengurangi biaya pengembangan, (2) Meningkatkan keterpaduan data, (3) Memfasilitasi pengumpulan data agregat yang bermakna.
Rekam Kesehatan Elektronik atau Electronic Health Record sering disingkat EHR. EHR merupakan kegiatan mengkomputerisasikan isi rekam kesehatan dan proses yang berhubungan dengannya. Pada awalnya rekam kesehatan di Indonesia masih dikenal dengan istilah rekam medis yang sampai saat inipun sebagian rumah sakit di Indonesia masih menggunakan istilah yang sama.
Rekam medis yang memuat informasi evaluasi keadaan fisik dan riwayat penyakit pasien amat penting dalam perencanaan dan koordinasi pelayanan pasien, bagi evaluasi lanjut serta menjamin kontinuitas pelayanan yang diberikan. Oleh karena itu kelengkapan, keakuratan dan ketepatan waktu pengisian harus diupayakan dalam organisasi kesehatan karena amat penting bagi kelayakan tindakan pelayanan dan rujukan.
EHR bukanlah sistem informasi yang dapat dibeli dan diinstall seperti paket word-processing atau sistem informasi pembayaran dan laboratorium yang secara langsung dapat dihubungkan dengan sistem informasi lain dan alat yang sesuai dalam lingkungan tertentu.
EHR merupakan sistem informasi yang memiliki framework lebih luas dan memenuhi satu set fungsi, menurut Amatayakul Magret K dalam bukunya Electronic Health Records: A Practical, Guide for Professionals and Organizations harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
• Mengintegrasikan data dari berbagai sumber (Integrated data from multiple source)
• Mengumpulkan data pada titik pelayanan (Capture data at the point of care)
• Mendukung pemberi pelayanan dalam pengambilan keputusan (Support caregiver decision making).
Sedangkan Gemala Hatta menjelaskan bahwa EHR terdapat dalam sistem yang secara khusus dirancang untuk mendukung pengguna dengan berbagai kemudahan fasilitas untuk kelengkapan dan keakuratan data; memberi tanda waspada; peringatan; memiliki sistem untuk mendukung keputusan klinik dan menghubungkan data dengan pengetahuan medis serta alat bantu lainnya.
3.2 Komponen EHR
Menurut Johan Harlan, komponen fungsional EHR, meliputi:
• Data pasien terintegrasi
• Dukungan keputusan klinik
• Pemasukan perintah klinikus
• Akses terhadap sumber pengetahuan
• Dukungan komunikasi terpadu
3.3 Keuntungan EHR
Penyelenggaraan EHR di rumah sakit sejalan dengan adanya tuntutan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang semakin berkualitas. Menurut Wolf, et al, 2006, keuntungan peralihan dari paper-based pada EHR adalah menjamin kualitas perawatan (quality of care) dan memicu produktivitas, antara lain:
• Mereduksi duplikasi pengujian
• Mereduksi kesalahan medis (medication errors)
• Mencegah efek kerugian dari konflik materi pengobatan/perawatan
• Mengurangi waktu yang dihabiskan oleh pasien dan tenaga medis dalam menunggu order medis, hasil test, diagnosa yang akurat, intervensi medis
• Mengeliminasi pengulangan visit yang tidak perlu
• Mereduksi kerja dengan kertas
• Penghematan biaya dari penggunaan kertas untuk pencatatan,
• Tidak memerlukan gudang yang besar dalam penyimpanan arsip
• Penyimpanan data (record) pasien menjadi lebih lama
• EHR yang dirancang dengan baik akan mendukung otonomi yang dapat dipertanggung jawabkan
• Meningkatkan produktivitas bekerja
• Mengurangi kesalahan dalam menginterprestasikan pencatatan
• Standarisasi, terdapat pelaporan data klinik yang standar yang mudah dan cepat diketahui
• Meningkatkan kualitas informasi klinik dan sekaligus meningkatkan waktu perawat
berfokus pada pemberian asuhan
• Accessibility, legibility, artinya mudah dalam membaca dan mendapat informasi klinik tentang semua pasien dan suatu lokasi
3.4 Tantangan EHR
Tantangan pelayanan kesehatan dalam konversi paper based menuju EHR yang besar antara lain (Wolf, et al, 2006):
• Biaya yang meningkat/besar
• Perubahan teknologi yang tiba-tiba/cepat
• Variasi kemampuan komputer dari sumber daya manusia
• Ketidaktertarikan/keengganan beberapa staf klinik
• Persentase yang besar dari staf medis yang bukan pegawai tetap RS
Rancangan EHR tersebut tentunya harus dapat mengatasi hal-hal yang sering terjadi pada
rekam medis berbasis kertas agar menunjukkan suatu keuntungan yang besar, antara lain:
• Aksesibilitas informasi kesehatan pasien belum real time
• Kelengkapan, keakuratan dan keamanan informasi kesehatan pasien masih rendah
• Pemanfaatan data pasien dalam pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan dan
evaluasi di sarana pelayanan kesehatan oleh para pengelola sarana pelayanan kesehatan
belum optimal
• Data pasien belum dioptimalkan oleh para tenaga kesehatan untuk memberikan
pelayanan secara berkesinambungan dalam rangka pelayanan yang efektif dan efisien.
3.5 Strategi Implementasi dan Pengembangan EHR
Faktor yang mendukung adopsi EHR di Sarana Pelayanan Kesehatan (saryankes):
• Perubahan ekonomi kesehatan dengan adanya trend untuk melakukan penghematan,
• Peningkatan komputer literacy dalam populasi umum, termasuk generasi baru klinikus,
• Perubahan kebijakan pemerintah,
• Peningkatan dukungan terhadap komputasi klinik.
Faktor-faktor yang menghambat adopsi EHR:
1. Pihak Manajemen RS
- Ketidakmatangan teknologi, termasuk disparitas antara tingkat pertumbuhan kapasitas perangkat keras dengan tingkat produktivitas pengembangan perangkat lunak
- Butuh modal awal untuk investasi
- Penyelesaian dan instalasi perangkat lunak seringkali terlambat dari yang direncanakan
- Perbaikan untuk implementasi butuh tambahan biaya besar dan waktu yang lama
- Permasalahan pada pengembangan perangkat lunak meningkatkan resistensi lokal dan menurunkan produktivitas klininikus.
2. Pihak Klinikus
- Aplikasi tidak ramah pada pengguna,
- Fokus utama administrator kesehatan tertuju pada sistem keuangan,
- Membutuhkan waktu yang lama untuk penanganan pasien khususnya dalam pengisian data
- Sistem EHR meningkatkan dokter menyelesaikan pengumpulan informasi secara intensif, tetapi sulit memfokuskan perhatian pada aspek komunikasi lain dengan pasien,
- EHR memerlukan terlalu banyak langkah untu menyelesaikan tugas sederhana,
- EHR tidak efektif mengakomodasi dengan masalah berganda,
- Dekstop di ruang periksa mengganggu arah posisi duduk dokter dan pasien,
- Keamanan desktop di ruang periksa tidak terjamin jika pengunjung membawa anak-anak yang sangat aktif.
Berdasarkan beberapa hal yang diketahui dalam implementasi EHR, maka diperlukan standar EHR untuk meningkatkan kualitas dan pengembangan kebijakan kesehatan, yaitu (1) Mengurangi biaya pengembangan, (2) Meningkatkan keterpaduan data, (3) Memfasilitasi pengumpulan data agregat yang bermakna.
Tentang Rekam Medis
1. Pendahuluan
Penyelenggaraan Rekam Medis di rumah sakit Indonesia dimulai Tahun 1989 sejalan dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.749a/Menkes/PER/XII/1989 tentang Rekam Medis, yang mana pengaturannya masih mencakup rekam medis berbasis kertas (konvensional). Rekam medis konvensional dianggap tidak tepat lagi untuk digunakan di abad 21 yang menggunakan informasi secara intensif dan lingkungan yang berorientasi pada otomatisasi pelayanan kesehatan dan bukan terpusat pada unit kerja semata.
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang melanda dunia telah berpengaruh besar bagi perubahan pada semua bidang, termasuk bidang kesehatan. Hal ini sesuai dengan program yang dicanangkan oleh pemerintah seperti tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2004 – 2009 yang menjelaskan bahwa “Arah kebijakan Peningkatan Kemampuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi difokuskan pada enam bidang prioritas, antara lain pengembangan teknologi dan informasi dan pengembangan teknologi kesehatan dan obat-obatan.
Salah satu penggunaan teknologi informasi (TI) di bidang kesehatan yang menjadi tren dalam pelayanan kesehatan secara global adalah rekam kesehatan elektronik (EHR). Selama ini rekam medis mengacu pada Pasal 46 dan Pasal 47 UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Permenkes No.269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis sebagai pengganti dari Peraturan Menteri Kesehatan No.749a/Menkes/PER/XII/1989.
Undang-undang No.29 Tahun 2004 sebenarnya telah diundangkan saat EHR sudah banyak digunakan, namun belum mengatur mengenai EHR. Begitu pula Peraturan Menteri Kesehatan No.269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis belum sepenuhnya mengatur mengenai EHR. Hanya pada Bab II pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa “Rekam medis harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas atau secara elektronik”. Secara tersirat pada ayat tersebut memberikan ijin kepada sarana pelayanan kesehatan membuat rekam medis secara elektronik.
2. Rekam Medis
2.1 Pengertian Rekam Medis
Rekam medis merupakan berkas/dokumen penting bagi setiap instansi rumah sakit. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2008:1), rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang rekam medis dijelaskan bahwa rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan.
Sedangkan menurut Huffman dalam Fajri (2008:5) rekam medis adalah fakta yang berkaitan dengan keadaan pasien, riwayat penyakit dan pengobatan masa lalu serta saat ini yang ditulis oleh profesi kesehatan yang memberikan pelayanan kepada pasien tersebut.
Dengan melihat ketiga pengertian di atas dapat dikatakan bahwa suatu berkas rekam medis mempunyai arti yang lebih luas daripada hanya sekedar catatan biasa, karena didalam catatan tersebut sudah memuat segala informasi menyangkut seorang pasien yang akan dijadikan dasar untuk menentukan tindakan lebih lanjut kepada pasien.
2.2 Kegunaan Rekam Medis
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 749 a tahun 1989 menyebutkan bahwa Rekam Medis memiliki 5 manfaat, yaitu :
1. Sebagai dasar pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien
2. Sebagai bahan pembuktian dalam perkara hukum
3. Bahan untuk kepentingan penelitian
4. Sebagai dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan dan
5. Sebagai bahan untuk menyiapkan statistik kesehatan
Menurut International Federation Health Organization (1992:2), rekam medis
disimpan dengan tujuan:
1. Fungsi komunikasi
Rekam medis disimpan untuk komonikasi diantara dua orang yang bertanggungjawab terhadap kesehatan pasien untuk kebutuhan pasien saat ini dan yang akan datang.
2. Kesehatan pasien yang berkesinambungan
Rekam medis dihasilkan atau dibuat untuk penyembuhan pasien setiap waktu dan sesegera mungkin.
3. Evaluasi kesehatan pasien
Rekam medis merupakan salah satu mekanisme yang memungkinkan evaluasi terhadap standar penyembuhan yang telah diberikan.
4. Rekaman bersejarah
Rekam medis merupakan contoh yang menggambarkan tipe dan metode pengobatan yang dilakukan pada waktu tertentu.
5. Medikolegal
Rekam medis merupakan bukti dari opini yang yang bersifat prasangka menegnai kondisi, sejarah dan prognosi pasien.
6. Tujuan statistik
Rekam medis dapat digunakan untuk menghitung jumlah penyakit, prosedur pembedahan dan insiden yang ditemukan setelah pengobatan khusus.
7. Tujuan penelitian dan pendidikan
Rekam medis di waktu yang akan datang dapat digunakan dalam penelitian kesehatan.
Berdasarkan aspek diatas maka rekam medis mempunyai nilai kegunaan yang sangat luas, yaitu:
1. Dasar pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien
2. Bahan pembuktian dalam hukum
3. Bahan untuk kepentingan penelitian dan pendidikan
4. Dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan
5. Bahan untuk menyiapkan statistik kesehatan
6. Fungsi komunikasi
7. Kesehatan pasien yang berkesinambungan
8. Rekaman bersejarah.
2.3 Pengisian Rekam Medis
Rekam medis mulai diisi saat seorang pasien atau klien datang ke fasilitas kesehatan meminta bantuan untuk memecahkan masalah kesehatannya. Pengisian rekam medis dimulai dengan pengisian format informasi identitas pasien atau klien, dan format ini biasanya diletakkan pada halaman terdepan dari dokumen rekam medis dan merupakan bagian dari PATIENT RECORD. Format informasi tentang identitas
pasien atau klien, biasanya berisi nama, umur, jenis kelamin, status pernikahan, alamat dan lain-lain.
Selanjutnya dilakukan pengisian format PATIENT RECORD lainnya seperti :
• Anamnesis, misalnya pasien dating dengan keluhan panas, maka pada anamnesis
ditanyakan sejak kapan, apakah panasnya sepanjang hari atau periodic dan lain lain.
• Physical diagnosis, Pemeriksaan fisik mulai dari kepala sampai dengan kaki sesuai
kebutuhan.
• Laboratory examination dan atau pemeriksaan lain seperti radiologi dan lain lain.
Seluruh format dalam rekam medis harus diisi sesuai kebutuhannya dan setiap tenaga kesehatan yang melakukan pemeriksaan, pelayanan medis, konsultasi dan sebagainya harus mencantumkan nama jelas dan tanda tangannya.
Dari PATIENT RECORD tersebut, setiap sarana kesehatan harus melakukan
rekapitulasi dari semua variable yang dibutuhkan. Kegiatan ini merupakan bagian dari
kegiatan rekam medis di bidang MANAJEMEN. Variabel-variabel yang direkapitulasi antara lain:
- Berapa banyak pasien yang datang ke sarana kesehatan tersebut setiap hari, setiap bulan dan setiap tahun?
- Jenis-jenis penyakit apa sajakah yang ditangani di sarana kesehatan tersebut ( Penyakit infeksi dan tidak infeksi )
- Berapakah dan Mengapa terjadi kasus kematian di sarana kesehatan tersebut ?
- Bila terjadi kasus gawat darurat, berapakah response time nya ?
- Siapakah yang membayar pelayanan kesehatan yang diberikan? berapakah proporsinya?
misalnya oleh sendiri, asuransi, pemerintah, pihak ketiga dsb
- Berapa banyak dan jenis obat yang habis setiap hari, setiap bulan dan setiap tahun?
- Dll
Informasi-informasi tersebut sangat dibutuhkan oleh pihak manajemen untuk merencanakan kebutuhan sumber daya seperti tenaga kesehatan, fasilitas, bahan habis pakai, peralatan medis dan nonmedis, kebutuhan air, listrik, cleaning service dll agar pelayanan yang diberikan dapat optimal dan memuaskan pelanggan.
2.4 Bentuk Pelayanan Rekam Medis
Pelayanan rekam medis memiliki berbagai bentuk. Bentuk pelayanan rekam medis ini dapat dilihat dari level terendah sampai pada level yang lebih tinggi dan canggih.
Menurut DEPKES RI (2008:10 ), bentuk pelayanan rekam medis meliputi:
1. Pelayanan rekam medis berbasis kertas
Rekam medis manual (paper based documents) adalah rekam medis yang berisi lembar administrasi dan medis yang diolah ditata/ assembling dan disimpan secara manual.
2. Pelayanan rekam medis manual dan registrasi komputerisasi
Rekam medis berbasis komputerisasi, namun masih terbatas hanya pada pendaftaran (admission), data pasien masuk (transfer), dan pasien keluar termasuk meninggal (discharge). Pengolahan masih terbatas pada system registrasi secara komputerisasi. Sedangkan lembar administrasi dan medis masih diolah secara manual.
3. Pelayanan Manajemen Informasi Kesehatan terbatas
Pelayanan rekam medis yang diolah menjadi informasi dan pengelolaannya secara komputerisasi yang berjalan pada satu sistem secara otomatis di unit kerja manajemen informasi kesehatan.
4. Pelayanan Sistem Informasi Terpadu
Computerized Patient Record (CPR), yang disusun dengan mengambil dokumen langsung dari sistem image dan struktur system dokumen yang telah berubah.
5. Pelayanan MIK dengan Rekam Kesehatan Elektronik (WAN)
System pendokumentasian telah berubah dari Electronic Medical Record (EMR) menjadi Electronic Patient Record sampai dengan tingkat yang paling akhir dari pengembangan Health Information System, yakni Electronic Health Record (EHR) – Rekam Kesehatan Elektronik.
Penyelenggaraan Rekam Medis di rumah sakit Indonesia dimulai Tahun 1989 sejalan dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.749a/Menkes/PER/XII/1989 tentang Rekam Medis, yang mana pengaturannya masih mencakup rekam medis berbasis kertas (konvensional). Rekam medis konvensional dianggap tidak tepat lagi untuk digunakan di abad 21 yang menggunakan informasi secara intensif dan lingkungan yang berorientasi pada otomatisasi pelayanan kesehatan dan bukan terpusat pada unit kerja semata.
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang melanda dunia telah berpengaruh besar bagi perubahan pada semua bidang, termasuk bidang kesehatan. Hal ini sesuai dengan program yang dicanangkan oleh pemerintah seperti tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2004 – 2009 yang menjelaskan bahwa “Arah kebijakan Peningkatan Kemampuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi difokuskan pada enam bidang prioritas, antara lain pengembangan teknologi dan informasi dan pengembangan teknologi kesehatan dan obat-obatan.
Salah satu penggunaan teknologi informasi (TI) di bidang kesehatan yang menjadi tren dalam pelayanan kesehatan secara global adalah rekam kesehatan elektronik (EHR). Selama ini rekam medis mengacu pada Pasal 46 dan Pasal 47 UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Permenkes No.269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis sebagai pengganti dari Peraturan Menteri Kesehatan No.749a/Menkes/PER/XII/1989.
Undang-undang No.29 Tahun 2004 sebenarnya telah diundangkan saat EHR sudah banyak digunakan, namun belum mengatur mengenai EHR. Begitu pula Peraturan Menteri Kesehatan No.269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis belum sepenuhnya mengatur mengenai EHR. Hanya pada Bab II pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa “Rekam medis harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas atau secara elektronik”. Secara tersirat pada ayat tersebut memberikan ijin kepada sarana pelayanan kesehatan membuat rekam medis secara elektronik.
2. Rekam Medis
2.1 Pengertian Rekam Medis
Rekam medis merupakan berkas/dokumen penting bagi setiap instansi rumah sakit. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2008:1), rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang rekam medis dijelaskan bahwa rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan.
Sedangkan menurut Huffman dalam Fajri (2008:5) rekam medis adalah fakta yang berkaitan dengan keadaan pasien, riwayat penyakit dan pengobatan masa lalu serta saat ini yang ditulis oleh profesi kesehatan yang memberikan pelayanan kepada pasien tersebut.
Dengan melihat ketiga pengertian di atas dapat dikatakan bahwa suatu berkas rekam medis mempunyai arti yang lebih luas daripada hanya sekedar catatan biasa, karena didalam catatan tersebut sudah memuat segala informasi menyangkut seorang pasien yang akan dijadikan dasar untuk menentukan tindakan lebih lanjut kepada pasien.
2.2 Kegunaan Rekam Medis
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 749 a tahun 1989 menyebutkan bahwa Rekam Medis memiliki 5 manfaat, yaitu :
1. Sebagai dasar pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien
2. Sebagai bahan pembuktian dalam perkara hukum
3. Bahan untuk kepentingan penelitian
4. Sebagai dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan dan
5. Sebagai bahan untuk menyiapkan statistik kesehatan
Menurut International Federation Health Organization (1992:2), rekam medis
disimpan dengan tujuan:
1. Fungsi komunikasi
Rekam medis disimpan untuk komonikasi diantara dua orang yang bertanggungjawab terhadap kesehatan pasien untuk kebutuhan pasien saat ini dan yang akan datang.
2. Kesehatan pasien yang berkesinambungan
Rekam medis dihasilkan atau dibuat untuk penyembuhan pasien setiap waktu dan sesegera mungkin.
3. Evaluasi kesehatan pasien
Rekam medis merupakan salah satu mekanisme yang memungkinkan evaluasi terhadap standar penyembuhan yang telah diberikan.
4. Rekaman bersejarah
Rekam medis merupakan contoh yang menggambarkan tipe dan metode pengobatan yang dilakukan pada waktu tertentu.
5. Medikolegal
Rekam medis merupakan bukti dari opini yang yang bersifat prasangka menegnai kondisi, sejarah dan prognosi pasien.
6. Tujuan statistik
Rekam medis dapat digunakan untuk menghitung jumlah penyakit, prosedur pembedahan dan insiden yang ditemukan setelah pengobatan khusus.
7. Tujuan penelitian dan pendidikan
Rekam medis di waktu yang akan datang dapat digunakan dalam penelitian kesehatan.
Berdasarkan aspek diatas maka rekam medis mempunyai nilai kegunaan yang sangat luas, yaitu:
1. Dasar pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien
2. Bahan pembuktian dalam hukum
3. Bahan untuk kepentingan penelitian dan pendidikan
4. Dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan
5. Bahan untuk menyiapkan statistik kesehatan
6. Fungsi komunikasi
7. Kesehatan pasien yang berkesinambungan
8. Rekaman bersejarah.
2.3 Pengisian Rekam Medis
Rekam medis mulai diisi saat seorang pasien atau klien datang ke fasilitas kesehatan meminta bantuan untuk memecahkan masalah kesehatannya. Pengisian rekam medis dimulai dengan pengisian format informasi identitas pasien atau klien, dan format ini biasanya diletakkan pada halaman terdepan dari dokumen rekam medis dan merupakan bagian dari PATIENT RECORD. Format informasi tentang identitas
pasien atau klien, biasanya berisi nama, umur, jenis kelamin, status pernikahan, alamat dan lain-lain.
Selanjutnya dilakukan pengisian format PATIENT RECORD lainnya seperti :
• Anamnesis, misalnya pasien dating dengan keluhan panas, maka pada anamnesis
ditanyakan sejak kapan, apakah panasnya sepanjang hari atau periodic dan lain lain.
• Physical diagnosis, Pemeriksaan fisik mulai dari kepala sampai dengan kaki sesuai
kebutuhan.
• Laboratory examination dan atau pemeriksaan lain seperti radiologi dan lain lain.
Seluruh format dalam rekam medis harus diisi sesuai kebutuhannya dan setiap tenaga kesehatan yang melakukan pemeriksaan, pelayanan medis, konsultasi dan sebagainya harus mencantumkan nama jelas dan tanda tangannya.
Dari PATIENT RECORD tersebut, setiap sarana kesehatan harus melakukan
rekapitulasi dari semua variable yang dibutuhkan. Kegiatan ini merupakan bagian dari
kegiatan rekam medis di bidang MANAJEMEN. Variabel-variabel yang direkapitulasi antara lain:
- Berapa banyak pasien yang datang ke sarana kesehatan tersebut setiap hari, setiap bulan dan setiap tahun?
- Jenis-jenis penyakit apa sajakah yang ditangani di sarana kesehatan tersebut ( Penyakit infeksi dan tidak infeksi )
- Berapakah dan Mengapa terjadi kasus kematian di sarana kesehatan tersebut ?
- Bila terjadi kasus gawat darurat, berapakah response time nya ?
- Siapakah yang membayar pelayanan kesehatan yang diberikan? berapakah proporsinya?
misalnya oleh sendiri, asuransi, pemerintah, pihak ketiga dsb
- Berapa banyak dan jenis obat yang habis setiap hari, setiap bulan dan setiap tahun?
- Dll
Informasi-informasi tersebut sangat dibutuhkan oleh pihak manajemen untuk merencanakan kebutuhan sumber daya seperti tenaga kesehatan, fasilitas, bahan habis pakai, peralatan medis dan nonmedis, kebutuhan air, listrik, cleaning service dll agar pelayanan yang diberikan dapat optimal dan memuaskan pelanggan.
2.4 Bentuk Pelayanan Rekam Medis
Pelayanan rekam medis memiliki berbagai bentuk. Bentuk pelayanan rekam medis ini dapat dilihat dari level terendah sampai pada level yang lebih tinggi dan canggih.
Menurut DEPKES RI (2008:10 ), bentuk pelayanan rekam medis meliputi:
1. Pelayanan rekam medis berbasis kertas
Rekam medis manual (paper based documents) adalah rekam medis yang berisi lembar administrasi dan medis yang diolah ditata/ assembling dan disimpan secara manual.
2. Pelayanan rekam medis manual dan registrasi komputerisasi
Rekam medis berbasis komputerisasi, namun masih terbatas hanya pada pendaftaran (admission), data pasien masuk (transfer), dan pasien keluar termasuk meninggal (discharge). Pengolahan masih terbatas pada system registrasi secara komputerisasi. Sedangkan lembar administrasi dan medis masih diolah secara manual.
3. Pelayanan Manajemen Informasi Kesehatan terbatas
Pelayanan rekam medis yang diolah menjadi informasi dan pengelolaannya secara komputerisasi yang berjalan pada satu sistem secara otomatis di unit kerja manajemen informasi kesehatan.
4. Pelayanan Sistem Informasi Terpadu
Computerized Patient Record (CPR), yang disusun dengan mengambil dokumen langsung dari sistem image dan struktur system dokumen yang telah berubah.
5. Pelayanan MIK dengan Rekam Kesehatan Elektronik (WAN)
System pendokumentasian telah berubah dari Electronic Medical Record (EMR) menjadi Electronic Patient Record sampai dengan tingkat yang paling akhir dari pengembangan Health Information System, yakni Electronic Health Record (EHR) – Rekam Kesehatan Elektronik.
Langganan:
Postingan (Atom)